129 SPPG di Wilayah 3 Kembali Beroperasi, Setelah Penuhi Rekomendasi Perbaikan
SRTV-Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Wilayah 3 kini dapat kembali menjalankan operasional secara normal. Kepastian tersebut menyusul pencabutan status pemberhentian operasional sementara terhadap seluruh SPPG yang sebelumnya dikenai penghentian.
Pencabutan dilakukan setelah masing-masing SPPG memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Kebijakan itu sekaligus menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan terkait pemberhentian operasional sementara serta Nota Dinas Kepala KPPG mengenai permohonan pencabutan pemberhentian operasional.
Telah Memenuhi Rekomendasi Perbaikan
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 129 SPPG dinyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan yang dipersyaratkan. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, status pemberhentian operasional sementara secara resmi dicabut sejak surat pencabutan diterbitkan.
Dengan demikian, seluruh SPPG tersebut dapat kembali beroperasi secara normal dan memperoleh hak operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan status pemberhentian ini menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap SPPG telah memenuhi standar dan menyelesaikan rekomendasi perbaikan sebelum kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Transparan
Dalam surat pencabutan tersebut juga ditegaskan komitmen terhadap integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dinyatakan tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan dan administrasi. Seluruh proses pencabutan pemberhentian operasional dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.
Tersebar di Sejumlah Provinsi
Sebanyak 129 SPPG yang kembali beroperasi tersebut tersebar di sejumlah provinsi dalam Wilayah 3, meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Dengan dicabutnya status pemberhentian operasional sementara, ratusan unit pelayanan tersebut kini dapat kembali menjalankan tugasnya dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Kembalinya 129 SPPG beroperasi diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026, sekaligus memastikan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat berjalan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Related Articles