Tim Tabur Kejati Jambi Bekuk DPO Terpidana Perzinahan yang Setahun Lebih Buron
Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan. Terpidana atas nama Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus tersebut ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, Jumat.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menandai berakhirnya masa pelarian terpidana yang telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025.

"Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri," ujar Nolly Wijaya di Jambi.
Berawal dari Hubungan Terlarang
Kasus ini bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm) dengan Yuliani AF yang saat itu merupakan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan sah. Perkara hukum keduanya diproses secara terpisah.
Hubungan gelap tersebut akhirnya terbongkar oleh suami sah terpidana. Tidak terima dengan perselingkuhan tersebut, sang suami langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Melalui proses peradilan yang panjang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025, Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang Perzinahan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Kooperatif Saat Ditangkap
Saat proses pengamanan berlangsung, Tim Tabur mencatat bahwa terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian penangkapan berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Usai diamankan, Yuliani langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di Senggeti, Kabupaten Muara Jambi, guna menjalani sisa masa pidananya. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah lebih dulu menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wahyu Ishadi bin Ishak.
Komitmen Tegakkan Hukum
Keberhasilan penangkapan buronan ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi sebagaimana mestinya.
Melalui momentum ini, Kejati Jambi juga kembali melayangkan imbauan tegas kepada para buronan lain yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri.
"Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan," pungkas Nolly.
Related Articles