Kejati Jambi Tahan LK, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kriminal 26 Aug 2026 22:18 3 min read 17 views By admin

Share berita ini

Kejati Jambi Tahan LK, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung Rugikan Negara Miliaran Rupiah
SRTV Jambi-Tersangka berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Jambi-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, yang seluruhnya diterbitkan pada 26 Agustus 2026.

 

Didukung Sejumlah Alat Bukti

Dalam penyidikan perkara ini, Tim Pidsus Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan tersangka.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan LK sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

LK kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

 

Diduga Menyalahi Proses Penilaian Tanah

Dalam perkara ini, penyidik menduga LK tidak melaksanakan penilaian nilai ganti kerugian pengadaan tanah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018.

LK diduga tidak menggunakan data harga tanah secara benar dalam proses penilaian yang dilakukan untuk pengadaan tanah pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemalsuan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan pada laporan hasil penilaian.

Hasil penilaian tersebut juga diduga tidak dilaporkan ke dalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kondisi tersebut menjadi dasar dugaan bahwa laporan penilaian yang dibuat bukan merupakan laporan penilaian yang sah.

Laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai pedoman dalam pembayaran ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

 

Kerugian Negara Capai Rp11,9 Miliar

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang telah direncanakan Pemerintah Provinsi Jambi sejak 2010 melalui Dinas Pekerjaan Umum.

Perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED) tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang sekitar 80 kilometer yang melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019–2023, Auditor Pengawasan Kejati Jambi menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700.

Sementara dalam proses penyidikan, penyidik juga mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700 yang berkaitan dengan perbuatan LK bersama tersangka lainnya, yakni AS dan DS.

 

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, LK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara subsidiair, tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Jambi menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SRTV Jambi