Polsek Kembangan Ringkus Dua Pengedar, Sita 1 Kg Sabu dan 74 Ribu Obat Keras

Kriminal 07 Aug 2026 07:38 2 min read 8 views By bembenk

Share berita ini

Polsek Kembangan Ringkus Dua Pengedar, Sita 1 Kg Sabu dan 74 Ribu Obat Keras
SRTV Jambi-Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Barat.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menciduk dua orang tersangka serta menyita barang bukti berupa lebih dari 1 kilogram sabu, puluhan vape mengandung obat bius, dan lebih dari 74.000 butir obat keras.

Pengungkapan pertama berlokasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Petugas membekuk seorang pria berinisial RRF (24) beserta barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape berisi etomidate, timbangan digital, alat pengemasan, dan sejumlah unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan pengembangan dan kembali meringkus tersangka kedua berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

"Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).

Kompol Taufik menjelaskan, akumulasi barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai lebih dari 74.000 butir obat keras dan psikotropika, 70 unit vape etomidate, serta 1,071 kilogram sabu yang diduga kuat siap diedarkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada temuan etomidate. Senyawa tersebut merupakan obat bius medis berdosis keras yang belakangan kerap disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape). Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (**dari berbagai sumber)

SRTV Jambi