Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menelisik Penangkapan Buron Kasus Perzinahan di Jambi

Kriminal 22 Aug 2026 16:55 2 min read 16 views By Bembenk

Share berita ini

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menelisik Penangkapan Buron Kasus Perzinahan di Jambi
SRTV Jambi- Keberhasilan penangkapan buronan kasus perzinahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjadi bukti nyata bahwa kepastian hukum harus tetap ditegakkan, terlepas dari skala tindak pidana yang dilakukan.

SRTV-Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Nipah Panjang menangkap Wahyu Ishadi, buron kasus perzinahan, di kediamannya di Pasar Nipah Panjang pada Jumat. Wahyu ditangkap tanpa perlawanan setelah buron selama satu tahun dua bulan sejak Juni 2025.

Keberhasilan penangkapan buronan kasus perzinahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjadi bukti nyata bahwa kepastian hukum harus tetap ditegakkan, terlepas dari skala tindak pidana yang dilakukan. Penangkapan terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm setelah buron selama lebih dari satu tahun menegaskan komitmen aparat hukum dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara ini berakar dari hubungan terlarang antara Wahyu Ishadi dan Yuliani, seorang wanita yang terikat pernikahan sah. Setelah dilaporkan oleh suami Yuliani dan melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memutus Wahyu bersalah melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan vonis 9 bulan penjara (Putusan No. 23/Pid.B/2025) serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Juni 2025.

Kasus ini bermula dari hubungan terlarang antara Wahyu dan Yuliani, seorang wanita berstatus istri orang. Suami Yuliani yang mengetahui perbuatan tersebut melaporkan keduanya ke polisi.

Alih-alih menjalani hukuman sesuai Surat Perintah Eksekusi (P-48) Juni 2025, terpidana memilih melarikan diri selama 14 bulan. Langkah ini berakhir pada Jumat setelah Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi, Kejari Tanjung Jabung Timur, dan Kejari Nipah Panjang meringkusnya di kediamannya di Jalan Agung, Kelurahan Nipah Panjang II.

Penangkapan berjalan kooperatif tanpa perlawanan. Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani masa pidananya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025, Wahyu terbukti melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara serta denda biaya perkara Rp2.500.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang inkrah. Pihaknya juga mengimbau Yuliani dan DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat bahwa status DPO bukanlah jalan keluar dari jerat hukum. Langkah Kejati Jambi yang juga mengimbau pelaku lain, seperti Yuliani, untuk menyerahkan diri mempertegas bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

SRTV Jambi