Menata Pajak Digital yang Berkeadilan: Kementerian UMKM Matangkan Sistem Otomatis PPh Pasal 22 E-Commerce

Terkini 08 Aug 2026 21:55 2 min read 7 views By admin

Share berita ini

Menata Pajak Digital yang Berkeadilan: Kementerian UMKM Matangkan Sistem Otomatis PPh Pasal 22 E-Commerce
SRTV Jambi- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini tengah mematangkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual (seller) di berbagai platform e-commerce.

SRTV-Langkah strategis tengah disiapkan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital yang lebih transparan dan berkeadilan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini tengah mematangkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual (seller) di berbagai platform e-commerce. Persiapan yang matang ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur sistem dan tata kelola telah benar-benar siap sebelum kebijakan resmi diberlakukan secara efektif mulai 1 November 2026.

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang intensif menyelaraskan mekanisme pelaksanaan kebijakan bersama para penyelenggara platform e-commerce. Fokus utama pemerintah adalah menyempurnakan sistem agar proses pemotongan pajak dapat dilakukan secara terintegrasi dan otomatis, guna menghindari kerumitan administrasi manual bagi para pelaku usaha.

"Dari sisi tata kelolanya, bagaimana supaya pemotongan itu juga bisa dilakukan bukan lagi secara manual. Jadi harus menyiapkan sistem agar bisa berjalan secara otomatis, sehingga itu memang memerlukan waktu," ujar Srinaita. Lebih lanjut, Srinaita menegaskan bahwa penyesuaian ini memegang peranan krusial untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pihak pengelola e-commerce. Tidak hanya itu, ruang dialog juga dibuka lebar untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pelaku UMKM agar mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan nantinya tetap adil dan tidak membebani kelangsungan usaha mereka.

Dengan kesiapan sistem yang teruji serta komunikasi yang kolaboratif, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan secara efektif tanpa mengendurkan gairah berdagang di ruang digital. Penerapan PPh Pasal 22 di ranah e-commerce merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang setara (leveling the playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Mari dukung bersama langkah transformasi ini. Dengan sistem perpajakan digital yang semakin transparan, akuntabel, dan ramah teknologi, kita tidak hanya memperkuat kepatuhan fiskal, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi digital nasional yang jauh lebih kokoh, profesional, dan berkelanjutan bagi masa depan UMKM Indonesia.

SRTV Jambi