OJK Relaksasi Aturan SLIK: Pinjaman di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Dicatat Agar Masyarakat Mudah Ajukan KPR

Ekonomi 14 Aug 2026 12:38 2 min read 8 views By Djohan

Share berita ini

OJK Relaksasi Aturan SLIK: Pinjaman di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Dicatat Agar Masyarakat Mudah Ajukan KPR
SRTV Jambi- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas minimum (threshold) nominal kredit yang dicatat sebesar Rp1 juta.

SRTV-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas minimum (threshold) nominal kredit yang dicatat sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan akses pembiayaan masyarakat tetap lancar dan proporsional.

Dengan ditetapkannya batas minimal tersebut, seluruh pinjaman atau utang masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak lagi dimasukkan ke dalam catatan informasi debitur SLIK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar penilaian risiko kredit oleh lembaga jasa keuangan tetap objektif dan relevan.

"Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional," kata Friderica.

Menurut Friderica, OJK menemukan fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami kesulitan saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pengajuan KPR mereka sering kali tertolak hanya karena adanya tunggakan bernilai sangat kecil yang masih menggantung dan tercatat di SLIK.

Selain menetapkan batas minimal pencatatan utang, OJK juga melakukan pemangkasan signifikan terhadap durasi pembaruan (update) data debitur yang telah melunasi pinjamannya:

1.      Batas Minimum Pencatatan Kredit: Utang di bawah Rp1 juta otomatis dibebaskan dari pencatatan SLIK.

2.      Pembaruan Data Cepat: Status pelunasan utang kini wajib diperbarui oleh lembaga keuangan maksimal 3 hari kerja, dari yang sebelumnya memakan waktu hingga satu setengah bulan.

Melalui dua terobosan kebijakan ini, OJK berharap dapat memperluas akses pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah.

Sumber : Instagram rmol.id

 

SRTV Jambi

Recent Articles

Popular Articles