Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024
Jambi-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, yang menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial N.E. (Nella Ervina) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang kini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi; I.D. selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W. selaku PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang bertindak sebagai broker dalam kegiatan tersebut; N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia; serta R.S. selaku tenaga pendukung atau surveyor pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024.

Dr. Kamin menerangkan bahwa tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen hingga pencairan anggaran mencapai 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N.E. dan I.D. telah bersepakat sejak awal tahun 2024 sebelum pelaksanaan tender dengan tersangka H.W. dan N.A.S. agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran senilai Rp1.800.000.000, dengan komitmen fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, tersangka H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK), seperti tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB, tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan, tidak membayarkan gaji sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji atau fiktif. Para tersangka juga merekayasa hasil pekerjaan seolah-olah tabel inventori data pajak merupakan data terupdate melalui mekanisme survei dan validasi ketua RT serta lurah, padahal proses tersebut sama sekali tidak dilakukan dan hanya bersumber dari data Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama dari BPPRD Kota Jambi. Akibat perbuatan tersebut, tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi yang terupdate dan tervalidasi serta terciptanya sistem aplikasi survei yang bersinergi tidak tercapai.

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00. Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta subsidiair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles